BERITA DIY - Catat! Berikut informasi syarat mudik lebaran tahun 2022 bagi masyarakat yang sudah divaksin lengkap dan belum mendapatkan vaksin lengkap.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa masyarakat boleh melakukan aktivitas mudik lebaran pada tahun 2022 ini. Hal ini diungkapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu, 23 Maret 2022.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan,” kata Presiden Joko Widodo dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 24 Maret 2022.
Hal ini menyusul situasi pandemi yang semakin membaik dan membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci ramadan tahun 2022. Meskipun demikian, Presiden Joko Widodo memberikan syarat untuk dapat melakukan mudik tahun 2022.
“dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Jokowi.
Baca Juga: Presiden dan Wakil Presiden Sepakat Wajibkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Mudik 2022
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers virtualnya menyampaikan beberapa aturan terkait mudik lebaran tahun 2022 ini.
“Kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti malah terkena,” ungkap Budi Gunadi Sadikin dikutip dari Youtube Kementerian Kesehatan RI, Kamis 24 Maret 2022.
Adapun syarat mudik yang disampaikan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin selengkapnya berikut ini.
- Masyarakat yang sudah menerima vaksin booster tidak perlu melakukan tes antigen atau PCR negatif Covid-19.
- Masyarakat yang sudah menerima vaksin lengkap atau dua dosis harus menunjukkan tes antigen.
- Masyarakat yang yang baru menerima vaksin dosis pertama atau satu kali vaksin harus melakukan tes PCR.
Aturan resmi pelaksanaan mudik lebaran tahun 2022 akan diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang diperkirakan akan terbit pekan depan.
Selain terkait mudik lebaran tahun 2022, Presiden Joko Widodo telah memberikan kabar baik terkait pelaksanaan ibadah salat tarawih secara berjamaah yan dapat dilakukan di masjid dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Terakhir, Presiden Joko Widodo masih melarang para pejabat dan pegawai pemerintah untuk melakukan buka puasa bersama dan open house.
Demikian informasi syarat atau aturan mudik lebaran tahun 2022 bagi masyarakat yang telah menerima vaksin lengkap maupun belum.***