"Panggilan kedua dengan perintah membawa," kata Agus mengatakan ke ANTARA NEWS, Jumat, 28 Januari 2022.
Namun demikian yang bersangkutan mangkir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum bernama Herman Kadir. Berdasarkan pernyataan Herman, kliennya tak bisa hadir lantaran ada halangan untuk memenuhi panggilan pertama.
Menurut Herman, pemanggilan kliennya melanggar KUHAP, sehingga ia sembari membawa surat penundaan pemanggilan.
Dia menjelaskan bahwa pemanggilan seharusnya berlaku tiga hari selang perkara naik penyidikan, namun menurutnya kliennya sudah dipanggil dalam dua hari.
Sisi lain, Syaharie Jaang selaku Ketua Persekutuan Suku Dayak Kalimantan Timur berharap kasus segera diproses dalam jalur hukum.
Selain itu, Syaharie juga mengatakan agar Edy Mulyadi dihadirkan dalam proses adat Suku Dayak Kalimantan.
Sementara Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan pihaknya akan menempuh jalur praperadilan apabila Edy Mulyadi tetap tak memenuhi panggilan.
"Kalau enggak pas silakan saja tempuh jalur praperadilan," kata Agus.