Wajib Punya Kartu Vaksin, Syarat Lengkap Naik Kereta Api saat Natal Tahun Baru 2022 per 24 Desember 2021

- 6 Desember 2021, 14:20 WIB
Syarat lengkap terbaru naik kereta api saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), wajib bawa kartu vaksin per 24 Desember 2021.
Syarat lengkap terbaru naik kereta api saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), wajib bawa kartu vaksin per 24 Desember 2021. /Instagram.com/@keretaapikita

- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.

Baca Juga: Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Bagi Mobil Pribadi, Pesawat hingga Kereta Api Saat Libur Nataru

Baca Juga: Syarat dan Penerapan Protokol Kesehatan Saat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru

Sebelumnya, syarat perjalanan naik kereta api masih menerapkan aturan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 92 Tahun 2021.

Adapun info lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi KAI Access, situs resmi kai.id, dan contact center 121 line (021) 121, layanan pelanggan [email protected].

Anda juga bisa melihat info terkini dengan cek media sosial secara berkala di @keretaapikita dan @kai121.

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapat Voucher Tiket Kereta Api Gratis, Mulai Berlaku Hari Ini 7 November 2021 di 12 Stasiun

Baca Juga: Tanpa Download PeduliLindungi, Daftar Aplikasi Cek Sertifikat Vaksin Naik Kereta Api dan Pesawat per Oktober

Demikian syarat lengkap terbaru naik kereta api saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), wajib bawa kartu vaksin.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah