- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
Baca Juga: Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Bagi Mobil Pribadi, Pesawat hingga Kereta Api Saat Libur Nataru
Baca Juga: Syarat dan Penerapan Protokol Kesehatan Saat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru
Sebelumnya, syarat perjalanan naik kereta api masih menerapkan aturan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 92 Tahun 2021.
Adapun info lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi KAI Access, situs resmi kai.id, dan contact center 121 line (021) 121, layanan pelanggan [email protected].
Anda juga bisa melihat info terkini dengan cek media sosial secara berkala di @keretaapikita dan @kai121.
Demikian syarat lengkap terbaru naik kereta api saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), wajib bawa kartu vaksin.***