Apa Isi Amandemen UUD 1945 yang Dipersoalkan? Ini Penjelasan Isu Jabatan Presiden 3 Periode

- 14 September 2021, 11:31 WIB
Simak penjelasan isu perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.
Simak penjelasan isu perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode. /Tangkapan layar: dpr.go.id

BERITA DIY - Simak penjelasan isi Amandemen UUD 1945 yang baru-baru ini dipersoalkan. Benarkah pemerintah akan melakukan perubahan pada UUD 1945 tentang jabatan Presiden menjadi tiga periode?

Baru-baru ini isu Amandemen UUD 1945 semakin merebak di masyarakat yang menyatakan perpanjangan periode jabatan Presiden yang semula dua periode menjadi tiga periode masa kepemimpinan.

Pada Pasal 7 UUD 1945 dengan tegas menuangkan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun dalam satu periode. Namun, bisa dipilih kembali dengan tambahan satu periode.

Baca Juga: Sejarah BPUPKI Beserta Tujuan dan Fungsi, Badan yang Dibentuk Zaman Penjajahan Jepang

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," Pasal 7 UUD 1945.

Isu tersebut pun terdengar sampai ke telinga Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menampik kabar yang beredar.

Dia bersikukuh bahwa MPR tak pernah menyinggung Amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. 

Baca Juga: Sejarah Hari Olahraga Nasional atau Haornas, 9 September 2021: Memperingati Pembukaan PON I di Indonesia

Kendati demikian, memang terdapat rencana mengkaji Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai agenda utama amandemen terbatas.

"Badan Pengkajian MPR tetap fokus untuk mengkaji secara mendalam tentang substansi PPHN. Kami tidak pernah mengkaji secara mendalam tentang keberadaan pasal-pasal di luar PPHN," tegas Djarot dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan judul "Urgensi PPHN dalam Pembangunan Nasional", dikutip dari ANTARA NEWS, 13 September 2021.

Lebih lanjut, Djarot beropini bahwa ketetapan dua periode masa jabatan Presiden merupakan hasil perjuangan setelah sebelumnya Presiden bisa dipilih lebih dari dua periode.

Baca Juga: Hari Palang Merah Indonesia Diperingati 3 September 2021: Sejarah, Visi dan 7 Prinsip Gerakan PMI

Pria kelahiran 1962 tersebut meluruskan agenda akan fokus melakukan amandemen pada Pasal 3 dan 23.

Agenda amandemen terbatas akan meninjau kembali beserta tambahan tugas yang akan dibebankan kepada MPR RI dalam hal mengubah dan merumuskan PPHN.

Pernyataan Djarot senada dengan apa yang disampaikan oleh Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR RI.

Baca Juga: Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional, 30 Agustus 2021: Sejarah dan Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

"Di internal MPR RI sendiri, dari mulai Komisi Kajian Ketatanegaraan, Badan Pengkajian MPR, hingga tingkat pimpinan MPR, tidak pernah sekalipun membahas wacana perpanjangan periodisasi Presiden menjadi tiga periode," terang Bamsoet, dikutip dari ANTARA NEWS, pada 13 September 2021.

Dia menambahkan merubah konstitusi bukanlah pekerjaan yang mudah, melainkan harus melalui serangkaian tahap konsolidasi politik dan langkah-langkah rumit lainnya.

Demikianlah penjelasan tentang isi Amandemen 1945 yang dipersoalkan. MPR RI memberi keterangan bahwa amandemen terbatas bukan untuk membahas wacana tambahan periodisasi jabatan Presiden menjadi tiga periode.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x