Nikah di KUA: Tata Cara, Biaya, Syarat, Berkas, dan Cara Daftar Online Terbaru 2021

- 20 Juni 2021, 14:36 WIB
Nikah di KUA: Tata cara, Biaya, syarat, berkas, dan cara daftar online terbaru 2021.
Nikah di KUA: Tata cara, Biaya, syarat, berkas, dan cara daftar online terbaru 2021. /Unsplash/Jerremy Wong Wedding

BERITA DIY - Apakah Anda akan segera menikah dan memilih untuk melaksanakan pernikahan di Kantor Urusan Agama atau KUA? Simak tata cara, biaya, syarat, berkas, dan cara daftar Nikah di KUA secara online terbaru pada tahun 2021.

Menikah merupakan salah satu momen sakral di hidup yang menyatukan sepasang pria dan wanita sebelum membina rumah tangga.

Menikah bisa dilakukan di KUA atau luar KUA dengan menghadirkan beberapa syarat dan rukun nikah sesuai keyakinan agama.

Baca Juga: Cara, Syarat dan Berkas Nikah 2021 di KUA, Berikut Kisaran Biaya yang Dibutuhkan Untuk Menikah di Bulan Syawal

Biaya Nikah

Besaran biaya pernikahan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.

Nikah di KUA tidak dikenakan biaya apapun atau gratis. Sedangkan pernikahan yang digelar di luar KUA dikenai biaya Rp600.000 yang akan dimasukkan ke kas negara Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Nikah di KUA bisa dilaksanakan pada hari Senin hingga Jumat mengikuti jam operasional kerja.

Baca Juga: Gratis! Berikut Cara dan Syarat Nikah di KUA Terbaru 2021

 

Berkas atau Dokumen untuk Daftar Nikah

Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019, dokumen atau berkas yang harus disiapkan untuk mendaftarkan pernikahan adalah sebagai berikut:

  • NIK Calon Suami
  • NIK Calon Istri
  • NIK Orang Tua/Wali
  • N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
  • N3 - Surat Persetujuan Mempelai
  • N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
  • Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  • Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  • Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
  • Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
  • Calon Istri Kurang dari 19 Tahun

Baca Juga: Syukuran Nikah, Atta Halilintar Bagikan iPhone Gratis dan Uang Rp 10 Juta

  • Izin Poligami
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  • Fotocopy Identitas Diri (KTP)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
  • Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  • Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Baca Juga: Profil Nissa Sabyan, Vokalis Band Sabyan Gambus yang Terlibat Isu Perselingkuhan Hingga Nikah Siri

 Cara Daftar Nikah Online

  • Login ke simkah.kemenag.go.id
  • Jika belum mempunyai akun daftar terlebih dahulu dengan cara Klik daftar nikah
  • Pilih nikah di mana: Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan Tanggal dan jam
  • Masukkan data calon suami dan calon istri
  • Checklist dokumen
  • Masukkan nomor HP
  • Unggah foto Cetak bukti pendaftaran
  • Datang ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap untuk diverifikasi

Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Nikah di KUA dan di Rumah, Berikut Perbedaannya

Cara Mengurus Dokumen Syarat Nikah

Berikut alur untuk mengurus dokumen syarat nikah, baik yang dilangsungkan di KUA maupun luar KUA:

  • Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
  • Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
  • Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
  • Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA
  • Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara
  • Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA

Baca Juga: Profil dan Potret Cantik Dayana Kazakhstan yang Ajak Fiki Naki Nikah Lewat OME TV

  • Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
  • Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui
  • Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan

 Itulah informasi lengkap mengenai Nikah di KUA, termasuk tata cara, syarat, biaya, berkas, dan cara daftar online, terbaru 2021.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x