Cara Daftar dan Syarat Vaksinasi Lansia 50 Tahun ke Atas yang Mulai Dibuka

- 25 Mei 2021, 12:15 WIB
Seorang warga lanjut usia (lansia) mendapatkan suntikan vaksin Sinovac di Belle Li Mbui, Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu (19/5/2021). Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mewajibkan setiap aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah provinsi mengajak dua warga lansia untuk menjalani vaksinasi COVID-19 guna meningkatkan cakupan vaksinasi pada warga lansia. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/hp.
Seorang warga lanjut usia (lansia) mendapatkan suntikan vaksin Sinovac di Belle Li Mbui, Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu (19/5/2021). Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mewajibkan setiap aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah provinsi mengajak dua warga lansia untuk menjalani vaksinasi COVID-19 guna meningkatkan cakupan vaksinasi pada warga lansia. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/hp. /Adiwinata Solihin/ANTARAFOTO

Jika sudah, lengkapi informasi identitas calon lansia yang akan mengikuti vaksinasi meliputi:

  • Nama depan
  • Nama belakang (jika hanya terdiri dari 1 kata maka dikosongkan)
  • Alamat email (jika tidak ada, isi dengan [email protected])
  • Nomor HP

Baca Juga: Pendaftaran Vaksinasi Gotong Royong Dibuka, Ini Cara Masyarakat Umum Bisa Dapat Vaksin Covid-19

  • NIK KTP 16 digit angka
  • Tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Alamat domisili

Persetujuan atau konfirmasi akan diterima pada nomor WhatsApp yang telah tercatat. Kemudian Anda bisa mengkonfirmasinya, dan lakukan langkah terakhir yakni pembayaran (tarif Rp0 alias gratis).

Baca Juga: Cara Kerja Vaksin hingga Bisa Lindungi Tubuh dari Covid-19 dan Penyakit Lain

Syarat dan ketentuan

Peserta vaksinasi yang telah terdaftar dan akan mengikuti program ini harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku. Sebagaimana dilansir dari laman resmi.

  • Wajib membawa KTP
  • Wajib hadir 15 menit sebelum jadwal kedatangan yang ada di e-voucher
  • Demi menghindari kerumunan, jangan datang terlalu cepat atau terlalu terlambat dari jam penjadwalan

Baca Juga: Birgaldo Meninggal Dunia karena Covid-19, Ridwan Kamil Sempat Doakan Pendukung Ahok Lekas Sembuh

  • Tetap menjaga protokol kesehatan selama di area Vaksinasi
  • Wajib membawa bukti e-voucher agar dapat diperkenankan masuk ke area dan menerima layanan vaksinasi
  • E-voucher yang diterima bukan jaminan untuk mendapat vaksinasi karena akan diverifikasi ulang oleh sistem P-Care
  • Bagi mereka yang datang tanpa mendaftar atau peserta yang datang di luar jadwal tidak akan dilayani

Baca Juga: Epidemiolog UGM: Meski Sudah Suntik Vaksin Wajib Patuhi Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19

  • Bagi peserta yang berobat rutin untuk penyakit kronis, mohon dapat membawa surat rekomendasi vaksin dari dokter spesialis
  • Hari Sabtu hanya melayani hingga pukul 12.00 WIB. Dan Hari Minggu atau tanggal merah nasional tidak melayani Vaksinasi atau libur.

Baca Juga: Selain Ketum Golkar Aburizal Bakrie, Ini Daftar Tokoh Publik yang Jadi Relawan Vaksin Nusantara Terawan

Nantinya, pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Jakarta Kampus Hang Jebat.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x