BERITA DIY – Dalam memerangi virus Covid-19, Negara Indonesia hingga saat ini masih berjuang untuk keluar dari masa pandemi saat ini.
Banyak Peneliti yang berusaha untuk mengembangkan berbagai produk obat, herbal, suplemen kesehatan, ataupun alat kesehatan yang dapat digunakan dalam pengobatan dan pencegahan Covid-19.
Salah satunya yang sedang banyak dibincangkan yaitu tentang Vaksin Merah Putih. Vaksin Merah Putih merupakan salah satu inovasi yang sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 18 Tahun 2020 yang berisi tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19.
Baca Juga: Profil Raden Roro Ayu Maulida Putri, Putri Indonesia yang Siap Tanding ke Miss Universe
Pada hari Jumat, 16 April 2021, Badan POM telah melakukan visitasi ke laboratorium serta berdiskusi dengan tim Peneliti pengembangan Vaksin Merah Putih di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Dilakukannya kegiatan tersebut bertujuan untuk membuat hasil riset yang sudah dilakukan menjadi suatu produk bernilai komersial dan digunakan sebagai pelayanan kesehatan secara ilegal. Dalam hal ini juga perlu ada yang menjembatani antara fase lab dan fase komersial.
Tahapan yang padat modal (high investment) merupakan fase komersialisasi, yaitu untuk penyediaan fasilitas produksi.
Serta pelaksanaan uji pre-klinik dan uji klinik sesuai regulasi, yang dibutuhkan untuk pembuktian bahwa produk tersebut aman, berkhasiat, dan memiliki mutu sesuai standard, sehingga dapat diregistrasi dan digunakan.