Cuma Pakai KTP! Cek Nama Penerima Vaksin Gratis di pedulilindungi.id

- 13 Januari 2021, 11:33 WIB
Screenshot website pedulilindungi.id
Screenshot website pedulilindungi.id /tangkap layar www.pedulilindungi.id


BERITA DIY - Vaksinasi di Indonesia dimulai hari ini. Masyarakat dapat melakukan cek nama sebagai penerima vaksin covid-19 secara online dan gratis di situs pedulilindungi.id, menggunakan NIK KTP.

Seperti diketahui sebelumnya Pemerintah akan memberikan vaksin covid 19 kepada masyarakat Indonesia secara gratis.

Pada hari ini Rabu, 13 Januari 2021 Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang divaksinasi. Orang nomor satu di Indonesia tersebut melakukan vaksinasi di istana negara pada pukul 09:30 WIB.

Baca Juga: FOTO: Proses Vaksinasi Vaksin Covid-19 Sinovac ke Presiden Joko Widodo di Istana Negara

Baca Juga: SIARAN LANGSUNG! Link Live Streaming Vaksinasi Vaksin Covid-19 ke Presiden Jokowi Pagi Ini

Pada periode pertama, ada sebagian masyarakat yang sudah masuk menjadi calon penerima vaksin Covid-19 ini secara gratis. Sebagian besar penerima di periode pertama merupakan tenaga kesehatan. Baik dokter, perawat, maupun asisten tenaga kesehatan.

Masyarakat yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima vaksin gratis dapat mengunjungi situs https://pedulilindungi.id/ hanya dengan NIK dan nama sesuai KTP.

Cara cek calon penerima vaksinasi Covid 19 gratis:

1. Akses laman Peduli Lindungi dengan link https://pedulilindungi.id/cek-nik atau klik di sini. https://pedulilindungi.id/

2. Pilih 'Periksa'

3. Masukkan nama lengkap (sesuai KTP) dan NIK lalu klik 'I'm not robot' untuk reCaptcha.

4. Klik selanjutnya.

Apabila Anda adalah tenaga kesehatan, nama Anda secara otomatis terdaftar sebagai penerima vaksinasi covid-19 secara gratis.

Pada laman tersebut akan muncul pemberitahuan untuk menunggu SMS Undangan.

"Selamat Anda dengan NIK *************** terpilih sebagai calon penerima vaksinasi COVID 19 GRATIS."

Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin Efikasi Vaksin CoronaVac Sinovac 65,3 Persen, Begini Penjelasannya

Baca Juga: Segera Dimulai! Berikut Tahapan, Jadwal Vaksinasi, dan Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

Jika nama anda tidak tercantum, anda belum termasuk dalam kelompok pertama vaksin.

Dan akan muncul pemberitahuan sebagai berikut:

"Mohon maaf, Anda dengan NIK **************** Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID 19 GRATIS pada periode ini."

Pemberitahun mengenai penerima vaksin ini juga dilakukan dengan pengiriman SMS kepada calon penerima periode pertama.

Terhitung mulai Kamis, 31 desember 2020, Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.

Vaksin mulai diberikan setelah BPOM menyetujui penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac.

Baca Juga: Alhamdulillah, Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19 untuk Seluruh Masyarakat Indonesia

Baca Juga: Jepang dan 7 Negara Lainnya Gratiskan Vaksin Covid-19, Berikut Daftar Lengkapnya

BPOM telah menerapkan Emergency Use Authorization (EUA) atau persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat untuk Vaksin Covid-19 Sinovac yang dirilis pada Senin 11 Januari 2021.

Kepala Badan POM Penny K Lukito menyebut penerapan EUA ini dilakukan oleh semua otoritas regulatori obat di seluruh dunia untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini.

Kebijakan EUA selaras dengan panduan WHO, yang menyebutkan EUA dapat ditetapkan dengan beberapa kriteria.

Selain BPOM, MUI juga telah menyatakan jika vaksin Covid-19 Sinovac halal. MUI mengeluarkan fatwa halal pda vaksin Covid-19 Sinovac pada Jumat, 8 Januari 2021.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x