BERITA DIY - Proses pemberian vaksin atau vaksinasi covid-19 segera dimulai. Ada 4 tahapan dengan jadwal dan prioritas penerima yang berbeda yang akan dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari virus ini.
Pelaksanaan vaksinasi bertahap COVID-19 akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Badan POM, berdasarkan hasil uji klinik di luar negeri atau Indonesia.
Menurut Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit HK.02.02/4/ 1/2021, berikut tahapan pelaksanaan vaksinasi virus corona:
Baca Juga: Song Hye Kyo akan Kembali Dalam Drama Baru Bersama Penulis Naskah Descendants Of The Sun
Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2 adalah:
- Petugas pelayanan publik yaitu TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
Baca Juga: Penyebab Insentif Kartu Prakerja Belum Cair, Lakukan ini di www.prakerja.go.id agar Rp2,55 juta Cair
Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022