Segera Dimulai! Berikut Tahapan, Jadwal Vaksinasi, dan Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

- 7 Januari 2021, 16:00 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin mendapatkan tantangan dari Presiden Jokowi terkait jangka waktu program pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mendapatkan tantangan dari Presiden Jokowi terkait jangka waktu program pelaksanaan vaksinasi Covid-19. / Twitter/@KemenkesRI/Twitter/@KemenkesRI

BERITA DIY - Proses pemberian vaksin atau vaksinasi covid-19 segera dimulai. Ada 4 tahapan dengan jadwal dan prioritas penerima yang berbeda yang akan dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari virus ini.

Pelaksanaan vaksinasi bertahap COVID-19 akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Badan POM, berdasarkan hasil uji klinik di luar negeri atau Indonesia.

Menurut Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit HK.02.02/4/  1/2021, berikut tahapan pelaksanaan vaksinasi virus corona:

Baca Juga: Song Hye Kyo akan Kembali Dalam Drama Baru Bersama Penulis Naskah Descendants Of The Sun

Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2 adalah:

  • Petugas pelayanan publik yaitu TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

Baca Juga: Penyebab Insentif Kartu Prakerja Belum Cair, Lakukan ini di www.prakerja.go.id agar Rp2,55 juta Cair

Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x