Tidak hanya itu, video parodi Indonesia Raya juga menyebutkan sejumlah nama Presiden Indonesia dengan kata-kata yang kasar dan mencantumkan gambaran lambang negara yakni Garuda Pancasila yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2009.
Hingga saat ini, pelaku yang membuat dan menyebarkan video parodi lagu Indonesia Raya masih dalam pelacakan pihak berwajib Malaysia agar tidak menimbulkan kegaduhan yang lebih mengkhawatirkan.***