KPK Resahkan Pengurangan Vonis Koruptor Oleh MA Akan Berdampak Buruk Kedepannya

21 September 2020, 19:13 WIB
Penyidik KPK telah memanggil empat saksi untuk hadir Rabu (29/7) /Galih Nur Wicaksono/Antara News

Berita DIY - Peninjauan Kembali (PK) mengenai pemotongan penjatuhan vonis terpidana kasus korupsi telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) mengundang keresahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

Melalui juru bicaranya Ali Fikri, KPK menilai langkah ini akan memperparah kasus korupsi di Indonesia dan dapat menimbulkan peningkatan korupsi kedepannya.

KPK mencatat setidaknya terdapat 20 perkara yang ditangani KPK dalam rentan 2019-2020 yang hukuman pidana korupsinya dipotong berdasarkan PK oleh MA.

Baca Juga: Update Perkembangan Kasus Positif COVID-19 Hari Ini, 21 September 2020 Kembali Capai 4 Ribu Kasus

"Selain efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil, (PK) ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," Kata Ali Fikri di Jakarta pada Senin, 21 September 2020.

Selain itu, KPK juga menyayangkan keputusan MK yang terlalu banyak menyampuri dan berbelas kasihan terhadap pelaku-pelaku kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) khususnya tindak pidana korupsi.

"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA di tingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh majelis hakim," lanjut juru bicara KPK itu.

Baca Juga: Peraturan Keselamatan Pesepeda Resmi Terbit, Simak Sepeda Ideal Versi Permenhub Nomor 59 Tahun 2020

Lebih lanjut Ali Fikri mengungkapkan bahwa putusan MA harus diharapkan, namun lebih jauh Ali mengharapkan agar fenomena itu tidak berkepanjangan.

Pada 30 Juli 2020, majelis kasasi Mahkamah Agung memotong masa pidana mantan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin dari 9 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara ditambah dengan denda Rp500 Juta subsider 3 bulan kurungan ditambah hukuman uang pengganti sebanyak Rp7 Miliar subsider 1 tahun penjara.

Musa adalah terpidana kasus suap terkait program optimalisasi proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara dalam APBN Kementerian PUPR 2016.

Baca Juga: KPK Serukan Pilkada Bersih di Lampung untuk Cegah Kasus Korupsi

Kasus lain yang dikabulkan PK-nya oleh MA adalah kasus pidana mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dari pidana 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Selain itu, kasus mantan Bupati Talaud Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip dari pidana 4,5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara.***

Editor: Nia Sari

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler