Puan Maharani Harus Pastikan Pembuatan UU Bermutu Secara Kualitas, Prosedural, dan Kuantitas

29 April 2022, 22:12 WIB
Puan Maharani Harus Pastikan Pembuatan UU Bermutu Secara Kualitas, Prosedural, dan Kuantitas. /PRMN/HO/DPR RI

BERITA DIY - KETUA DPR RI Puan Maharani diminta untuk memastikan pembuatan undang-undang yang lebih bermutu, baik secara kualitas, prosedural, dan kuantitas.

Sebelumnya Puan hanya mengatakan bahwa tolak ukur program legislasi tidak hanya didasarkan pada kuantitasnya saja  melainkan juga secara kualitas.

Penyataan Puan ini diapresiasi banyak pihak. Salah satunya adalah Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rang.

Baca Juga: Puan Maharani Ingin DPR Kedepankan Kualitas Legislasi, Ahli Sarankan Libatkan Masyarakat Sipil

Menurut Ray, penyataan Puan ini sebagai autokritik atas intitusi DPR. Jika sebagai aoukritik, maka Puan harus bisa memastikan pembuatan UU yang bermutu secara kualitas, prosedural, dan kuantitas.

"Tentu saja bagus prinsip itu. Itu yang diharapkan," ujar Ray.

"Itu yang harus menjadi fokus utama Puan ke depan," katanya.

"Apakah pernyataan itu semacam autokritik sebagai stretegi Puan mengembangkan peran dewan di masa akan datang dengan membenahi tiga persoalan dalam legislasi ini atau apa, kita tunggu realisasinya," tandas Ray.

Baca Juga: Elektabilitas Puan Maharani Meningkat Bukan karena Polesan Pencitraan, Tapi Hasil Kerja Ketua DPR RI

Sebelumnya, UU TPKS disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada 14 April 2022. UU itu mendapat apresiasi positif dari banyak kalangan dan dinilai sebagai salah satu keberhasilan DPR dalam menggodok UU.

Menurut Ray, pernyataan Puan juga tidak bisa dialamatkan secara sempit pada UU TPKS.

"Kalau untuk itu saja ya menurut saya sangat sempit, seharusnya untuk keseluruhan produk undang-undang di DPR," pungkasnya.

Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Perduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengungkapkan Puan seharusnya punya sikap dan respons yang sama pada sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang sejak lama sudah ditunggu-tunggu publik, bukan hanya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Blusukan ke Pasar Jungke Pantau Harga Pangan Jelang Lebaran

"UU TPKS tentu sangat penting, tetapi RUU yang dibutuhkan publik itu tidak hanya RUU TPKS. Masih ada RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Penanggulangan Bencana, dan lain-lain. Penghormatan terhadap rakyat jangan pilih-pilih. Semua yang jelas dibutuhkan itu mesti bisa dikerjakan tepat waktu oleh DPR," ujarnya.

Lucius mengungkapkan jika yang dimaksud pengesahan RUU TPKS bisa menjawab aspirasi dan kebutuhan hukum publik terkait penegakan kasus kekerasan seksual, maka akan sangat diapresiasi.

Tetapi hal itu tidak berarti proses RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU TPKS tanpa kekurangan.

Menurutnya, peran publik sangat penting dalam pengesahan RUU TPKS. Jika publik tidak terus-menerus menekan DPR agar segera mengesahkan RUU TPKS, mungkin sampai sekarang UU TPKS tidak juga tuntas dibahas. Lucius menambahkan bahwa Puan tak cukup berperan dalam UU TPKS. Puan terlihat baru mulai sangat peduli pada fase akhir.

"Tentu saja ia sebagai Ketua DPR punya kuasa yang besar untuk mendorong proses yang cepat kalau kemauan politik itu memang tulus. Tetapi saya lihat respons Puan lebih terlihat sebagai langkah politik memanfaatkan RUU TPKS yang memang ditunggu-tunggu publik," tukasnya. (***)

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler