Wajib Punya Kartu Vaksin, Syarat Lengkap Naik Kereta Api saat Natal Tahun Baru 2022 per 24 Desember 2021

6 Desember 2021, 14:20 WIB
Syarat lengkap terbaru naik kereta api saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), wajib bawa kartu vaksin per 24 Desember 2021. /Instagram.com/@keretaapikita

BERITA DIY - Berikut syarat lengkap naik kereta api (KA) saat Natal dan Tahun Baru 2022 salah satunya wajib bawa kartu vaksin per 24 Desember 2021.

Dari peraturan yang telah diedarkan pada 29 November 2021 lalu, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 menyatakan jika aturan naik kereta api akan berlaku mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Adapun syarat berpergian naik kereta api (KA) dalam periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Lowongan Kerja KAI Services Anak Usaha PT Kereta Api Indonesia untuk Lulusan SMA: Syarat, Berkas, Link Daftar

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Bawa Berkas Ini

- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

- Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang KA dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan pada dua poin di atas.

- Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.

Baca Juga: Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Bagi Mobil Pribadi, Pesawat hingga Kereta Api Saat Libur Nataru

Baca Juga: Syarat dan Penerapan Protokol Kesehatan Saat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru

Sebelumnya, syarat perjalanan naik kereta api masih menerapkan aturan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 92 Tahun 2021.

Adapun info lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi KAI Access, situs resmi kai.id, dan contact center 121 line (021) 121, layanan pelanggan cs@kai.id.

Anda juga bisa melihat info terkini dengan cek media sosial secara berkala di @keretaapikita dan @kai121.

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapat Voucher Tiket Kereta Api Gratis, Mulai Berlaku Hari Ini 7 November 2021 di 12 Stasiun

Baca Juga: Tanpa Download PeduliLindungi, Daftar Aplikasi Cek Sertifikat Vaksin Naik Kereta Api dan Pesawat per Oktober

Demikian syarat lengkap terbaru naik kereta api saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), wajib bawa kartu vaksin.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler