BERITA DIY - Pengumuman pemberlakukan pembatasan kegiatan (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali telah disampaikan pada Senin, 20 September 2021 oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sejalan dengan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali yang efektif berlaku 21 September – 4 oktober 2021, Menteri Dalam Negeri membuat aturan baru.
Aturan itu terangkum dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corna Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Berikut aturan yang berlaku di sejumlah wilayah PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali setelah diperpanjang sampai 4 Oktober 2021:
Sektor non esensial
Kegiatan sektor non esensial beroperasi maksimal 25 persen staf WFO dengan prokes ketat
Sektor esensial
Kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keunagan,perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, dan industri serta objek tertentu diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes ketat.
Kegiatan konstruksi
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen dengan prokes yang ketat.
Kegiatan belajar mengajar
Satuan pendidikan yang menggelar pembelajaran tatap muka terbatas, dilaksanakan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali; SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, da MALB maksimal 62 – 100 persen dengan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
PAUD maksimal 33 persen dengan jaga jarak 1,5 merer dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Aturan ini berdasar pada Keputusan Bersama Menteri pendidikan dan kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pendemi Covid-19.
Transportasi umum
Termasuk di dalamnya kendaraan umum, angkutan masal, taksi online atau konvensional, kendaraan sewa atau rental boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Pusat perbelanjaan, swalayan
Tempat yang menyediakan kebutuhan primer masyarakat seperti pasar,toko, swalayan, dan supermarket baik lokasinya tersendiri maupun yang beradadi dalam gedung seperti pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes yang ketat.
Pasar tradisional, toko kelontong, asongan
Sektor ekonomi di pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, bengkel, cuci kendaraan, dan lainnya yang sejenis dibolehkan beroperasi dengan prokes ketat, yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah setempat.
Kegiatan makan/minum di tempat umum
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya boleh beroperasi dengan prokes ketat, melaksanakan 3M dan pengaturan teknisnya diatur Pemerintah Daerah
Restoran, rumah makan, dan kafe dengan skala kecil, sedang, atau besar yang letaknya tersendiri atau berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan melayani dine in atau makan di tempat. Dengan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.
Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan hanya boleh 2 orang dalam satu meja.
Mal atau pusat perdagangan atau pusat perbelanjaan
Kegiatan pada sektor ini diperbolehkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 sampai 21.00 waktu setempat. Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menerapkan prokes yang ketat.
Bisokop
Aturan yang berlaku di bioskop diantaranya pengunjun dan pegawai wajib skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung kategori hijau yang boleh masuk. Anak usia kurang atau di bawah 12 tahun dilarang masuk. Dilarang makan, minum dan menjual makanan minuman dalam area bioskop. Menerapkan prokes ketat dan mengikuti aturan dari Kementerian pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan kementerian Kesehatan.
Tempat ibadah
Setiap tempat ibadah yan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dibatasi maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang.
Kegiatan di area publik
Diperbolehkan beroprasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan prokes lebih ketat yan diatur oleh Pemerintah Daerah
Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan
Titik lokasi pengadaan seni, budaya, dan sosial yang berpotensi membentuk kerumunan dan keramaian diizinkan beroperasi 50 persen, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, atau penerapan prokes yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Kegiatan olahraga
Diselenggarakan oleh pemerintah dengan aturan tanpa supporter dan penerapan prokes. Olahragamandiri dilakukan degan prokes yang ketat.
Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan
Boleh dilaksanakan maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang dan tidak ada jamuan makan di tempat serta penerapan prokes yang ketat bagi tamu dan penyelenggara.
Demikian aturan terbaru terkait perpanjangan PPKM level 3 di wilayah luar Jawa-Bali mulai 21 September - 4 Oktober 2021.***