Setelah Hari Ini Berakhir, Apakah PPKM Level 4 Diperpanjang? Jokowi Siapkan Pengumuman Baru, Ini Penjelasannya

2 Agustus 2021, 10:00 WIB
Apakah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan memperpanjang atau melonggarkan PPKM? Kita nantikan saja pengumuman terkait kasus Covid-19 hari ini, Senin 2 Agustus 2021. /Instagram.com/@jokowi

BERITA DIY - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan berakhir pada hari ini, 2 Agustus 2021. Apakah akan diperpanjang lagi oleh pemerintah?

Awalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3 sampai 20 Juli 2021. Kemudian pemerintah memperpanjangnya lagi menjadi PPKM Level 4 pada 21-25 Juli dan dilanjutkan hingga 2 Agustus 2021.

Rencananya, pengumuman perpanjangan atau relaksasi PPKM akan dibacakan secara langsung oleh Presiden Jokowi hari ini, 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Perbedaan Aturan PPKM Level 1, 2, 3, dan 4: Tempat Ibadah Boleh di Buka hingga Dilarang oleh Pemerintah

"Keputusan terkait PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal kepada media, Minggu 1 Juli 2021.

Adapun kebijakan yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan segala aspek kehidupan, ungkap Syafrizal, demi keselamatan warga.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sempat mengatakan, pelonggaran pembatasan akan dilakukan secara bertahap jika situasi pandemi Covid-19 menunjukkan perbaikan. Salah satu indikatornya yakni penurunan angka kasus positif.

Baca Juga: Aturan Terbaru Resepsi Pernikahan dan Hajatan saat PPKM Level 1 hingga Level 3, Dizinkan Tapi Patuhi Ini

"Pada tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi dan pembukaan bertahap di beberapa daerah apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi, terutama penurunan kasus dan indikator-indikator sesuai dengan acuan dari WHO (World Health Organization)," kata Luhut, dalam konferensi pers daring, Rabu 21 Juli 2021 lalu.

Klaim Luhut, selama PPKM darurat diterapkan, tampak perbaikan pada sejumlah aspek, mulai dari mobilitas penduduk, penurunan kasus, hingga angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit.

Meski menunjukkan adanya penurunan kasus, kata Luhut, pemerintah tak ingin terburu-buru melakukan pelonggaran. Oleh karenanya, diputuskan untuk menerapkan PPKM Level 4 pada 21 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: 5 Daftar Bantuan PPKM dari Pemerintah, Simak Cara Cek Penerima Bansos di Link dan Laman Berikut

Pada Minggu malam, 1 Agustus 2021, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan penambahan 30.738 kasus baru coronavirus disease 2019.

Per 1 Agustus 2021, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 3.440.396 kasus, terhitung sejak diumumkannya kasus pertama pada 2 Maret 2020.

Dari data yang sama, tercatat ada penambahan 39.446 pasien sembuh, sehingga total pasien sembuh kini berjumlah 2.809.538 orang.

Baca Juga: Apa Kepanjangan PPKM? Ini Penjelasan Resmi hingga Plesetan Netizen, dari Bucin sampai Sebut Jokowi Kapan Turun

Sedang untuk penambahan kasus kematian akibat virus corona yakni 1.604 kasus kematian, sehingga total pasien yang meninggal dunia, yaitu 95.723 orang. Per 1 Agustus 2021 pula, pemerintah telah memeriksa 178.375 spesimen dari 112.661 orang yang diambil sampelnya.

Dari data yang sama, tercatat ada 535.135 kasus aktif coronavirus disease 2019 di Tanah Air. Kasus Covid-19 telah menyebar di 510 kabupaten/kota di 34 provinsi.

Lantas, apakah Presiden Jokowi akan memperpanjang atau melonggarkan PPKM? Kita nantikan saja pengumuman terkait hari ini, Senin 2 Agustus 2021.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler