Apa Itu PPKM Darurat? 14 Aturan Baru Jokowi yang Berbeda dengan PPKM Mikro, Mulai Berlaku 3 Juli

1 Juli 2021, 21:00 WIB
14 Aturan Baru PPKM Darurat yang diberlakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. /Youtube.com/Sekretariat Presiden

BERITA DIY - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Akan diterapkan di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.

PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan yang lebih ketat dibanding PPKM Mikro.

Kebijakan PPKM Darurat menyasar kota dan kabupaten di Jawa dan Bali guna memutus rantai penyebaran virus corona. Ini akan dilaksanakan selama dua pekan.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diberlakukan Mulai 3 Juli Mendatang, Jokowi: Khusus Jawa dan Bali!

"Bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detil mengenai pembatasan ini," ujar Jokowi dikutip dari ANTARA, Kamis 1 Juli 2021.

Sejumlah aturan PPKM Darurat, antara lain:

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Peduli Lindungi via SMS 1199 dan Link pedulilindungi.id

1. Sektor non-esensial

Diwajibkan menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Kegiatan belajar mengajar

Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Sektor esensial

  • Diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
  • Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
  • Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Bakal Berikan Bansos Lagi Saat PPKM Darurat di Jawa-Bali, Simak Penjelasannya

4. Kegiatan di pusat perbelanjaan

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Makan atau minum di tempat umum

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Baca Juga: Rupiah Melemah Setelah PPKM Darurat Jokowi, Berkisar di Rp 14.530 per Dolar Amerika Serikat

6. Kegiatan konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan di tempat ibadah

Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, harus ditutup sementara.

8. Kegiatan di fasilitas umum

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Baca Juga: 5 Hal Aturan PPKM Darurat dan Kapan Kebijakan Itu Berlaku? Intip Bocoran Penerapan Aturan Baru Ini

9. Kegiatan seni budaya dan olahraga

Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Kegiatan pernikahan

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Baca Juga: Rupiah Melemah Setelah PPKM Darurat Jokowi, Berkisar di Rp 14.530 per Dolar Amerika Serikat

12. Pelaku perjalanan

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Penggunaan masker

Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro

Pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Bakal Berikan Bansos Lagi Saat PPKM Darurat di Jawa-Bali, Simak Penjelasannya

Demikian 14 aturan baru dalam PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler