Apa Arti Pandemic Treaty WHO Diungkapkan Komjen Pol Dharma Pongrekun di Podcast dr Richard Lee

- 30 Januari 2024, 20:00 WIB
Apa arti Pandemic Treaty WHO yang diungkapkan oleh Komjen Pol Dharma Pongrekun saat menjadi bintang tamu podcast dr Richard Lee.
Apa arti Pandemic Treaty WHO yang diungkapkan oleh Komjen Pol Dharma Pongrekun saat menjadi bintang tamu podcast dr Richard Lee. /Tangkap Layar YouTube.com/Dharma Pongrekun

Baca Juga: Hadiri World Economic Forum 2024, Dirut BRI Sunarso Ungkap Peran Holding Ultra Mikro - Pertumbuhan Inklusif

Meliputi meningkatkan kerjasama internasional seperti sistem peringatan, pembagian data, penelitian dan produksi lokal, regional dan global, hingga mencakup distribusi tindakan medis dan kesehatan layaknya vaksin, obat-obatan, diagnostik dan peralatan pelindung diri.

Selain itu, terdapat aturan yang menyatakan respons internasional terkoordinasi berdasarkan Peraturan Kesehatan Internasional atau International Health Regulations.

Di bulan Oktober 2021 WGPR menerbitkan laporan zero draft yang isinya adalah penilaian manfaat konvensi, perjanjian, atau instrumen internasional WHO yang baru terkait kesiapsiagaan dan respons terhadap pandemi.

Majelis Kesehatan Dunia WHO lalu membahas rancangan tersebut pada 29 November – 1 Desember 2021, hingga dibentuk badan perundingan antar pemerintah atau Intergovernmental Negotiating Body (INB).

Baca Juga: Siapa Benjie Yap Presiden Direktur Baru Unilever, Berikut Biodata dan Rekam Jejak Karier

Isi Treaty Zero tersebut di antaranya adalah:

1. Definisi, cara, dan prosedur untuk menyatakan pandemi, dan apa arti sebenarnya bagi negara.
2. Bagaimana perjanjian dapat sejalan dengan Peraturan Kesehatan Internasional.

3. Prinsip-prinsip utama internasional yang akan memandu perjanjian, seperti hak asasi manusia, kedaulatan, kesetaraan, solidaritas, transparansi, akuntabilitas.

4. Bagaimana mencapai kesetaraan dalam rantai pasokan global untuk produk-produk terkait pandemi dan akses teknologi yang relevan.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x