Daftar 11 Negara yang Warganya Dibatasi Pemerintah Indonesia untuk Mencegah Omicron, Varian Baru Covid

- 29 November 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi - Daftar 11 negara yang diblokir dan kebijakan karantina untuk WNA atau WNI yang masuk ke Indonesia diberlakukan mulai hari ini, 29 November 2021.
Ilustrasi - Daftar 11 negara yang diblokir dan kebijakan karantina untuk WNA atau WNI yang masuk ke Indonesia diberlakukan mulai hari ini, 29 November 2021. /PIXABAY/TobiasRehbein

BERITA DIY - Pemerintah melalui Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memblokir kedatangan warga negara asing (WNA) dari 11 negara untuk mencegah varian baru Covid-19, Omicron.

Daftar 11 negara yang warganya dicegah oleh pemerintah Indonesia antara lain dari sejumlah Afrika Selatan: Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan juga Hong Kong dari Asia.

Adapun warga negara Indonesia (WNI) yang pernah berkunjung dari 11 negara di atas akan diwajibkan untuk melakukan karantina selama 14 hari.

Baca Juga: Covid-19 Varian Omicron Merebak di Berbagai Negara, Ini Aturan Terbaru bagi WNA dan WNI Masuk Indonesia

Selain itu, kebijakan pemerintah terbaru bagi WNA dan WNI yang masuk ke wilayah Indonesia adalah masa karantina selama 7 hari, dari sebelumnya hanya 3 hari.

Adapun peraturan kebijakan karantina untuk WNA atau WNI yang masuk ke Indonesia diberlakukan mulai hari ini, 29 November 2021.

"List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah," ujar Luhut, dalam konferensi pers virtual, Minggu 28 November 2021.

Baca Juga: Apa Itu Varian Baru COVID-19 Omicron: Penularan Lebih Cepat, Menyebar ke 9 Negara, Apakah Berbahaya?

Diketahui, Omicron menjadi ancaman dunia sebagai varian baru Covid-19. Badan kesehatan dunia, WHO mencatat virus ini terdeteksi di Afrika Selatan pada Mei 2020 dan awalnya dijuluki 'Beta'.

Pada 11 November 2021, kasus Omicron pertama teridentifikasi di negara Botswana. Lantas Israel juga melaporkan infeksi dari seorang pelancong dari Malawi.

Di Eropa, negara Belgia yang melaporkan kasus Omicron pertama kali. Dan kemudian, Italia, Prancis, Belanda, Denmark, Spanyol, Jerman dan Republik Ceko menerapkan larangan berpergian, terutama dari dan ke Afrika.

Baca Juga: Mengenal Varian Corona B.1.1.529 Omicron, Benarkah Lebih Bahaya dari Delta? Ini Kata WHO

Selanjutnya, demi mencegah Omicron, negara Amerika Serikat, Filipina, Malaysia, Jepang, Singapura, Brasil dan Bahrain juga menutup perjalanan kedatangan mereka dari negara-negara di Afrika.

WHO menyebut varian Omicron bisa menjadi gelombang terbaru untuk seluruh dunia, jika tak dicegah dari awal.

Sejumlah perusahaan vaksin juga mengupayakan vaksin untuk varian Omicron. Setelah vaksin Covid-19 dianggap tak mampu.

Baca Juga: Apa Itu Omicron? Varian Baru Covid dari Afrika Selatan yang Punya Banyak Mutasi, Seberapa Bahaya?

Demikian WNA dari 11 negara yang tak boleh masuk ke Indonesia, serta peraturan masa karantina terbaru dari pemerintah.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x