Pemerintah Arab Saudi mengategorikan orang yang dianggap telah divaksin ke dalam tiga kategori:
Baca Juga: Dongkrak Semangat Puasa, Ini 10 Kata Mutiara Ramadan yang Patut Disimak
Selama Ramadhan tahun 2021 ini, Presiden Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi akan mengizinkan jemaah umrah sebanyak 50.000 jemaah.
Sementara itu, terdapat 100.000 jemaah kategori non umrah akan diberikan izin untuk menunaikan sholat di Masjidil Haram, Mekkah.
Dengan begitu, per harinya selama Ramadhan tahun ini, Masjidil Haram hanya terbuka bagi 150.000 jamaah.
Jika ada jamaah yang melakukan aktivitas di dalam Masjidil Haram tanpa izin, seperti umrah, misalnya, akan dikenai denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 39 juta. Kebijakan tersebut merupakan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan, dalam sebuah pernyataannya mengatakan bahwa di semua masjid, shalat tarawih tidak boleh lebih dari 30 menit.
Baca Juga: Jelang Larangan Mudik, Arus Kendaraan di Tasikmalaya Meningkat
Kebijakan ini dibuat setelah keputusan Raja Salman mengizinkan dua masjid suci bagi umat Islam itu dibuka untuk sholat Tarawih, tetapi mengurangi rakaatnya hanya menjadi 10 rakaat.
Langkah-langkah pencegahan demi keselamatan, kesehatan, dan keamanan orang-orang yang mengunjungi dua masjid suci tersebut perlu dilakukan, kata pemerintah.***
Editor: Adestu Arianto
Sumber: Sky News