Ternyata Rachel Vennya Bayar Rp40 Juta Agar Tak Karantina, Ini Alasan, Hukuman, dan Jumlah Denda

- 10 Desember 2021, 20:07 WIB
Rachel Vennya (kanan) menjadi terdakwa tindak pindana kasus pelanggaran kekarantinaan yang diputuskan pada hari Jumat, 10 Desember 2021.
Rachel Vennya (kanan) menjadi terdakwa tindak pindana kasus pelanggaran kekarantinaan yang diputuskan pada hari Jumat, 10 Desember 2021. /FAUZAN/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Simak update kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina beberapa waktu lalu. Persidangan pun mengungkap beberapa temuan baru dan vonis yang diberikan.

Rachel Vennya dikabarkan membayar Rp40 juta untuk kabur dari kewajiban karantina selama delapan hari selepas berpulang dari New York, Amerika Serikat ke Tanah Air. 

Dari hasil persidangan, Rachel Vennya mengaku membayar Rp40 juta kepada seorang oknum. Wanita yang akrab disapa "Buna" itu juga membeberkan alasan melanggar. Sidang menetapkan vonis atau hukuman dan jumlah denda yang harus ia bayar.

Baca Juga: 6 Kontroversi Pernah Dibuat Rachel Vennya Selain Kabur dari Karantina, Kena Tudingan Penyelewengan Dana Bansos

Ibu dua anak itu mengaku mentransfer uang Rp40 juta ke Ovelina, oknum yang membantunya untuk kabur dari karantina di Wisma Atlet. Meski begitu uang sudah dikembalikan kepada Rachel.

Pengembalian uang tidak langsung ditransfer ke rekening Rachel Vennya, melainkan Ovelina mengirim terlebih dahulu ke adik anggota TNI yang membantu Rachel kabur.

Rachel Vennya seharusnya membayar biaya karantina di hotel yang telah direkomendasikan oleh Satgas Covid-19 dengan biaya sendiri. 

Baca Juga: Viral Mobil Plat RF Milik Rachel Vennya, Simak Perbedaan RFS, RFD, dan RFL dan Biaya Pelat Nomor Cantik

Namun, ia justru menuju Wisma Atlet yang sebenarnya untuk golongan WNI tertentu karena biaya ditanggung oleh pemerintah.

Saat ia tiba di Wisma Atlet, oknum TNI yang membantunya langsung menjemput sang selebgram dan mengantarkan ke rumah.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x