Wanita 26 tahun ini juga mengaku tak melakukan pendaftaran di Wisma Atlet. Dia membeberkan alasan mengapa ia menolak dikarantina karena merasa tak nyaman setelah sebelumnya ia juga pernah merasakan karantina.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa, yaitu Rachel Vennya, Salim Nauderer (kekasih Rachel), dan Maulida Khairunnisa (asisten Rachel).
Ketiganya didakwa hukuman empat bulan penjara namun tidak perlu dijalani. Selain itu, tiga terdakwa ini juga menjalani masa percobaan selama delapan bulan. Jika melakukan tindakan pidana lain maka bisa dituntut masuk penjara hingga denda sebesar Rp50 juta.
Sebelumnya Tanah Air dibuat heboh atas pemberitaan selebgram terkenal Rachel Vennya yang tak nelakukan karantina setibanya di Tanah Air bersama sang kekasih dan asisten pribadinya.
Baca Juga: Rachel Vennya Beberkan Alasan Kabur dari Karantina: Aku Ingin Ketemu Anak-anak
Insiden ini bocor kepada publik usai seseorang yang mengaku sebagai petugas administrasi di Wisma Atlet membeberkan pelanggaran yang dilakukan oleh Rachel Vennya dkk.
Netizen pun semakin dibuat geram selepas Rachel Vennya pulang dari AS, tak lama kemudian ia mengadakan pesta di kapal pesiar bersama teman-temannya.
Setelah berita mencuat ke permukaan, sang influencer sempat hilang beberapa saat, sampai ia muncul di podcast Boy William yang mengaku bahwa alasan dia kabur dari karantina karena rindu dengan anak.
Baca Juga: Kronologi Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina di Wisma Atlet, Bisa Dipidana Penjara 1 Tahun