Ternyata Rachel Vennya Bayar Rp40 Juta Agar Tak Karantina, Ini Alasan, Hukuman, dan Jumlah Denda

- 10 Desember 2021, 20:07 WIB
Rachel Vennya (kanan) menjadi terdakwa tindak pindana kasus pelanggaran kekarantinaan yang diputuskan pada hari Jumat, 10 Desember 2021.
Rachel Vennya (kanan) menjadi terdakwa tindak pindana kasus pelanggaran kekarantinaan yang diputuskan pada hari Jumat, 10 Desember 2021. /FAUZAN/ANTARA FOTO

Dengan wajah pucat, ia sadar bahwa perbuatannya tidak bisa dibenarkan dan melanggar ketentuan yang berlaku. Rachel Vennya juga meminta maaf kepada publik Tanah Air dan ingin menjadi orang yang lebih baik.

Demikian update kasus Rachel Vennya yang mengaku membayar Rp40 juta hingga vonis dan denda yang dijatuhkan kepadanya akibat kabur dari karantina.***

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x