Ternyata Rachel Vennya Bayar Rp40 Juta Agar Tak Karantina, Ini Alasan, Hukuman, dan Jumlah Denda

- 10 Desember 2021, 20:07 WIB
Rachel Vennya (kanan) menjadi terdakwa tindak pindana kasus pelanggaran kekarantinaan yang diputuskan pada hari Jumat, 10 Desember 2021.
Rachel Vennya (kanan) menjadi terdakwa tindak pindana kasus pelanggaran kekarantinaan yang diputuskan pada hari Jumat, 10 Desember 2021. /FAUZAN/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Simak update kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina beberapa waktu lalu. Persidangan pun mengungkap beberapa temuan baru dan vonis yang diberikan.

Rachel Vennya dikabarkan membayar Rp40 juta untuk kabur dari kewajiban karantina selama delapan hari selepas berpulang dari New York, Amerika Serikat ke Tanah Air. 

Dari hasil persidangan, Rachel Vennya mengaku membayar Rp40 juta kepada seorang oknum. Wanita yang akrab disapa "Buna" itu juga membeberkan alasan melanggar. Sidang menetapkan vonis atau hukuman dan jumlah denda yang harus ia bayar.

Baca Juga: 6 Kontroversi Pernah Dibuat Rachel Vennya Selain Kabur dari Karantina, Kena Tudingan Penyelewengan Dana Bansos

Ibu dua anak itu mengaku mentransfer uang Rp40 juta ke Ovelina, oknum yang membantunya untuk kabur dari karantina di Wisma Atlet. Meski begitu uang sudah dikembalikan kepada Rachel.

Pengembalian uang tidak langsung ditransfer ke rekening Rachel Vennya, melainkan Ovelina mengirim terlebih dahulu ke adik anggota TNI yang membantu Rachel kabur.

Rachel Vennya seharusnya membayar biaya karantina di hotel yang telah direkomendasikan oleh Satgas Covid-19 dengan biaya sendiri. 

Baca Juga: Viral Mobil Plat RF Milik Rachel Vennya, Simak Perbedaan RFS, RFD, dan RFL dan Biaya Pelat Nomor Cantik

Namun, ia justru menuju Wisma Atlet yang sebenarnya untuk golongan WNI tertentu karena biaya ditanggung oleh pemerintah.

Saat ia tiba di Wisma Atlet, oknum TNI yang membantunya langsung menjemput sang selebgram dan mengantarkan ke rumah.

Wanita 26 tahun ini juga mengaku tak melakukan pendaftaran di Wisma Atlet. Dia membeberkan alasan mengapa ia menolak dikarantina karena merasa tak nyaman setelah sebelumnya ia juga pernah merasakan karantina.

Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta yang Dikaburkan Rachel Vennya saat Diwawancara Boy William, Angkat Bicara soal Duta Covid

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa, yaitu Rachel Vennya, Salim Nauderer (kekasih Rachel), dan Maulida Khairunnisa (asisten Rachel).

Ketiganya didakwa hukuman empat bulan penjara namun tidak perlu dijalani. Selain itu, tiga terdakwa ini juga menjalani masa percobaan selama delapan bulan. Jika melakukan tindakan pidana lain maka bisa dituntut masuk penjara hingga denda sebesar Rp50 juta.

Sebelumnya Tanah Air dibuat heboh atas pemberitaan selebgram terkenal Rachel Vennya yang tak nelakukan karantina setibanya di Tanah Air bersama sang kekasih dan asisten pribadinya.

Baca Juga: Rachel Vennya Beberkan Alasan Kabur dari Karantina: Aku Ingin Ketemu Anak-anak

Insiden ini bocor kepada publik usai seseorang yang mengaku sebagai petugas administrasi di Wisma Atlet membeberkan pelanggaran yang dilakukan oleh Rachel Vennya dkk.

Netizen pun semakin dibuat geram selepas Rachel Vennya pulang dari AS, tak lama kemudian ia mengadakan pesta di kapal pesiar bersama teman-temannya.

Setelah berita mencuat ke permukaan, sang influencer sempat hilang beberapa saat, sampai ia muncul di podcast Boy William yang mengaku bahwa alasan dia kabur dari karantina karena rindu dengan anak.

Baca Juga: Kronologi Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina di Wisma Atlet, Bisa Dipidana Penjara 1 Tahun

Dengan wajah pucat, ia sadar bahwa perbuatannya tidak bisa dibenarkan dan melanggar ketentuan yang berlaku. Rachel Vennya juga meminta maaf kepada publik Tanah Air dan ingin menjadi orang yang lebih baik.

Demikian update kasus Rachel Vennya yang mengaku membayar Rp40 juta hingga vonis dan denda yang dijatuhkan kepadanya akibat kabur dari karantina.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x