Tak Hanya Guru, Tenaga Administrasi dan Perpustakaan juga Dapat BSU Rp1,8 Juta, Cek Namamu di Sini

- 18 November 2020, 17:07 WIB
Ilustrasi BSU Kemdikbud untuk PTK Non PNS.
Ilustrasi BSU Kemdikbud untuk PTK Non PNS. /PIXABAY/Ekoanug

BERITA DIY-Selain Guru Honorer dan Dosen, ada sejumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS yang juga berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), diantaranya, Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Laboratorium.

Guru Honorer dan PTK Non PNS tersebut dapat mengecek nama penerima BSU melalui laman Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id dan laman PDDikti, pddikti.kemdikbud.go.id. Besaran bantuan subsidi yang akan didapatkan yaitu Rp1,8 juta.

Dikutip dari laman website resmi Kemdikbud pada 17 November 2020, bantuan BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pakai KTP Cek Online Banpres BPUM di eform.bri.co.id/bpum

Berikut PTK Non PNS yang berhak menerima BSU Rp1,8 juta dari Kemdikbud tersebut, yaitu:

  1. Dosen
  2. Guru
  3. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
  4. Pendidik PAUD
  5. Pendidik Kesetaraan
  6. Tenaga Perpustakaan
  7. Tenaga Laboratorium
  8. Tenaga Administrasi

Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020, ada sejumlah persyaratan PTK Non PNS dapat menerima bantuan tersebut

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Subsidi Guru Honorer Rp1,8 Juta, Ini Mekanismenya 

Syarat bagi Guru Honorer dan PTK Non PNS lainnya untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta tersebut adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
  4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan

Dalam mekanisme pencairan BSU ini, Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK Non PNS penerima BSU. Bantuan ini nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

 Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta di SCTV Hari Ini Rabu, 18 November 2020: Samudra akan Dipenjara?

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x