BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin 2 sudah cair. Pemerintah dalam hal ini Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk termin kedua.
Dikutip dari akun Twitter resmi @KemnakerRI, penjelasan mengenai mekanisme penerimaan bantuan ini sama dengan periode sebelumnya.
Baca Juga: Komisaris PT Pelni Laporkan FPI dan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya Melalui Cuitan Twitter
Baca Juga: Cek Bansos BST Rp 500 Ribu Per KK Non PKH di dtks.kemensos.go.id, Catat Syarat Dapat Bantuan Ini
Baca Juga: Gawat! 152 Ribu Penerima BLT Subsidi Gaji Dicoret dari Daftar BSU BPJS Tahap 2, Cek Namamu Link Ini
"Penyaluran BSU termin kedua dilakukan secara bertahap," ungkap Menaker Ida Fauziyah.
UPDATE: Yang Tanya Kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan, BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Hari Ini Cair ke 8 Juta Pekerja
Catat! Termin Kedua Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Cair
Yuk simak penjelasan Menaker Ibu @idafauziyah... pic.twitter.com/ek6zc91D3z— Kementerian Ketenagakerjaan (@KemnakerRI) November 13, 2020
Dirinya mengungkapkan untuk memastikan penyaluran BSU tepat sasaran, penyaluran bantuan ini tetap melalui prosedur, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Mentri Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah.
Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Pelatihan Kartu Prakerja agar Tidak Diblokir, Uang Rp 2,55 juta CAIR