Catat! Bantuan Subsidi Upah Termin 2 Sudah Cair, Begini Mekanisme Pencairannya

- 16 November 2020, 14:25 WIB
Mentri Ketenagakerjaan RI
Mentri Ketenagakerjaan RI /Twitter.com/@KemnakerRI

Baca Juga: Gawat! 152 Ribu Penerima BLT Subsidi Gaji Dicoret dari Daftar BSU BPJS Tahap 2, Cek Namamu Link Ini

Adapun mekanisme pencairanya sebagai berikut:

1. Bantuan akan diproses ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

2. Selanjutnya dana bantuan akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan melalui masing-masing rekening penerima, (baik rekening Himbara maupun non-Himbara).

Bank Himbara yang dimaksud diantaranya, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Berikut persyaratan yang berhak menerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU):

UPDATE: Yang Tanya Kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan, BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Hari Ini Cair ke 8 Juta Pekerja

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM, Daftar Ke Kantor Ini BPUM BRI Cair

1. WNI.

2. Pekerja penerima upah.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah