2. Klik "BPUM"
3. Masukkan NIK KTP
4. Masukkan kode verifikasi
5. Klik "Proses Inquiry"
Setelah itu akan muncul pemberitahuan apakah UMKM terdaftar sebagai penerima BLT dari BPUM atau tidak.
Kini, BPUM BRI sudah tidak cair sejak 2022 hingga Juni 2024 ini. Meskipun demikian, pelaku UMKM masih bisa dapat BLT Rp 600 ribu 4 kali dari bantuan lain.
BLT Rp 600 ribu 4 kali ini cair lewat nomor rekening BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, atau bisa diambil di Kantor Pos.
Berikut syarat pelaku UMKM bisa dapat BLT Rp 600 ribu 4 kali non BPUM BRI atau dari bantuan lain:
- Sudah lansia atau menyandang difabilitas berat.