BERITA DIY - Pengumuman, bagi UMKM penerima BPUM wajib cek NIK KTP di link berikut ini karena ada BLT Rp2,4 juta 2024 bukan Eform BRI.
Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM) kini masih sering kali menjadi program bantuan sosial (bansos) yang ditunggu-tunggu untuk kembali cair.
Pasalnya melalui BPUM, para UMKM menjadi penerima bantuan uang tunai (BLT) selama 2 tahun berturut-turut.
Adapun UMKM yang menjadi penerima BLT dari BPUM tersebut, yaitu dengan kriteria sebagai berikut:
- Usaha bukan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Memiliki modal usaha kurang dari Rp1 miliar.
- Pemilik usaha bukan seorang aparatur negara berupa ASN (PNS & PPPK), Polri, TNI, pegawai BUMN maupun BUMD.
Bagi UMKM yang memenuhi kriteria tersebut pun wajib cek penerima BPUM salah satunya melalui laman Eform BRI di link eform.bri.co.id/bpum.
Setelah resmi dinyatakan sebagai penerima BPUM maka akan cair BLT Rp2,4 juta pada tahun 2020 lalu dan Rp1,2 juta di tahun 2021 sebagai bentuk batuan dari pemerintah akibat pandemi Covid-19.
Karena kini keadaan pasca pandemi Covid-19 telah mulai pulih, maka BLT Rp2,4 juta untuk UMKM tersebut pun tidak cair lagi.