BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM memberikan bantuan presiden (banpres) produktif Rp 2,4 juta untuk pelaku UMKM. Cara daftar dan syarat dapat bantuan ini cukup mudah dan masih dibuka hingga penyerapannya mencapai 100 persen.
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Masih Ada Harapan! Begini Cara Dapat Kuota Internet Gratis 50 GB dari Kemdikbud
Baca Juga: Gawat! 2,4 Juta Karyawan Dijamin Gagal Cair BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5, Cek Namamu di Sini
Baca Juga: Hore! Bansos BLT Rp 500 Ribu Non PKH Cair ke 9 Juta KK, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak