Mau Dapat Bantuan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta? Ini Syarat dan Cara Daftarnya Pakai KTP

- 30 September 2020, 09:57 WIB
ilustrasi. Bantuan BLT Banpres UMKM 2,4 juta rupiah bisa didaftarkan dengan daftar bawa KTP dengan syarat yang mudah.
ilustrasi. Bantuan BLT Banpres UMKM 2,4 juta rupiah bisa didaftarkan dengan daftar bawa KTP dengan syarat yang mudah. /Kominfo Lumajang

BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM memberikan bantuan presiden (banpres) produktif bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp2,4 juta. Masyarakat yang ingin dapat bantuan ini cukup mendaftar dengan membawa KTP.

Pemerintah sendiri sudah menggelontorkan dana Rp 22 triliun untuk diberikan kepada 9,1 juta pelaku UMKM di seluruh wilaah di Indonesia.

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Sudah Cair ke 10 Juta Karyawan: Belum Ditransfer? Lapor dan Cek di Sini

Baca Juga: Cara Cek Dapat Bantuan Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH atau Tidak dan Syarat agar Cair

Bantuan ini diharapkan mampu mengurangi beban pelaku UMKM yang terimbas pandemi covid-19 ini yang bisa digunakan  sebagai modal atau penggenjot perekonomiannya.

Baca Juga: 10 Juta Karyawan Sudah Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS, Kamu Belum? Lapor ke Sini agar Cair

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH yang Cair ke 9 Juta Keluarga, Cek di Sini

Meski demikian, warga yang ingin dapat bantuan ini harus memenuhi berbagai syarat yang mudah dan bisa mendaftar cukup dengan membawa KTP.

"Banpres untuk 9,1 juta usaha mikro yang mencapai Rp 22 triliun pada tahap pertama ini, diharapkan, paling lambat 30 September 2020 sudah tersalurkan semua," kata Staf Khusus Kemenkop-UKM, Riza Damanik dalam FMB9, Selasa, 22 September 2020.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x