BERITA DIY - Bantuan Presiden (Banpres) produktif senilai Rp 2,4 juta bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih dibuka hingga penyerapannya mencapai 100 persen. Syarat, cara dan proses pencairannya BLT ini juga cukup mudah.
Dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah sebagai berikut:
1. WNI
2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 10 via SMS dan www.prakerja.go.id
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Sudah Cair 87 Persen, Cek Namamu Dapat atau Tidak di Link Ini
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR