BLT Rp 2 juta tersebut berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang dinaungi oleh Kemensos.
Syarat penerima PKH 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin
- Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Tidak berasal dari keluarga yang menjabat sebagai ASN, PNS, TNI, atau Polri.
- Berasal dari keluarga kehilangan pekerjaan karena PHK.
- Siswa tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Diketahui, penyaluran PKH 2024 dilakukan melalui ATM bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri) dengan nominal sebagai berikut: