Syarat dan Cara Dapat Bantuan BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH yang Cair Bulan Ini, Cek Link Ini

- 28 September 2020, 06:24 WIB
Ilustrasi. Pemerintah siap cairkan bantuan Rp 500 ribu per KK untuk keluarga non PKH.
Ilustrasi. Pemerintah siap cairkan bantuan Rp 500 ribu per KK untuk keluarga non PKH. /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 500 ribu per kepala keluarga (KK) untuk keluarga non PKH. Masyarakat yang ingin dapat bantuan ini harus memenuhi syarat tertentu.

Bantuan ini akan disalurkan ke 9 juta keluarga penerima manfaat (KM) dengan total anggaran yang sudah disiapkan mencapai Rp4,5 triliun yang mulai dicairkan bulan September 2020 ini.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta? Ini Syarat dan Cara Daftarnya Pakai KTP

"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, Rabu 2 September 2020.

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 4 Sudah Cair ke 1,2 Juta Karyawan, Cek Namamu di Sini

Baca Juga: Kenapa Insentif Kartu Prakerja Lama Cair? Ini Penyebab dan Tips agar Segera Cair

Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Buruan Daftar Bawa KTP

Syarat penerima harus ini harus mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera dan bukan peneriman Program Keluarga Harapan.

Sedangkan proses pencairan bantuan ini akan langsung ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera. Kemudian pemegang kartu bisa mencairkannya di ATM atau Kantor Cabang atau e-warong.

Baca Juga: 10 Juta Karyawan Sudah Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS, Kamu Belum? Lapor ke Sini agar Cair

Untuk mengetahui apakah kita termasuk sebagai penerima BST atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp500 ribu, bisa mengecek langsung melalui laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Baca Juga: Waspada! Selain Pantai Selatan Jawa, Ini Daerah yang Berpotensi Tsunami 20 Meter

Baca Juga: Dijamin Cair, Lakukan Ini Agar Insentif Kartu Prakerja Tidak Gagal dan Sedang Diproses Terus

Kemudian setelah masuk pada halaman beranda, calon penerima bisa gunakan tiga alternatif untuk melakukan pengecekan, yakni ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor Penerima Bantuan Iuran Peserta Jaminan Kesehatan atau peserta Kartu Indonesia Sehat (PBI JK/KIS), atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah pilihan identitas diisi, kita akan langsung bisa memasukan ID/nomor yang kita miliki serta mengisi nama lengkap di kolom akhir.

Baca Juga: Belum Pernah Dapat Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 1- 4 ? Begini Cara Lapor Online agar Cair

Setelah itu masukan kode captcha sesuai dengan karakter huruf yang muncul di layar di bawah kolom. Kika sudah selesai lalu klik tombol ‘Cari’.

Sistem yang berada di laman cekbansos.siks.kemsos.go.id akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dan membandingkan antara nama yang diinput dengan nama yang ada dalam database.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x