Cara Daftar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Sangat Mudah Cukup Bawa KTP, Ini Syaratnya

- 26 September 2020, 11:09 WIB
Ilustrasi. Presiden Jokowi memberikan dana BLT banpres produktif Rp 2,4 juta kepada pelaku Umkm.
Ilustrasi. Presiden Jokowi memberikan dana BLT banpres produktif Rp 2,4 juta kepada pelaku Umkm. /ANTARA/Rivan Awal Lingga/.*/ANTARA/Rivan Awal Lingga

BERITA DIY - Dana bantuan presiden senilai masing-masing Rp 2,4 juta rupiah akan diberikan Pemerintah kepada 9,1 juta pelaku Usaha Kecil mikro dan Menengah (UMKM). Cara daftar untuk dapat BLT ini cukup membawa KTP dengan syarat yang mudah.

"Banpres untuk 9,1 juta usaha mikro yang mencapai Rp 22 triliun pada tahap pertama ini, diharapkan, paling lambat 30 September 2020 sudah tersalurkan semua," kata Staf Khusus Kemenkop-UKM, Riza Damanik dalam FMB9, Selasa, 22 September 2020.

"Pemerintah memberikan bantuan kepada 12 juta usaha mikro, masing-masing usaha mikro mendapatkan Rp 2,4 juta. Untuk tahap pertama, pemerintah memberikan bantuan kepada 9,16 juta usaha mikro. Dari 9,16 juta usaha mikro ini, per 21 September 2020, 64,50 persen atau 5.909.647 usaha mikro sudah mendapatkan bantuan," tambah Riza.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 4 Sudah Cair, Berikut Cara Cek Nama Penerima via SMS dan WA

Baca Juga: Hati-Hati! Insentif Kartu Prakerja Dipastikan Gagal Cair, Segera Penuhi Syarat Ini

Bantuan langsung tunai (BLT) ini sudah diberikan ke 5,9 juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp14,18 triliun.

Namun masih ada kuota 3,2 juta pelaku UMKM lagi yang bisa dapat bantuan ini, karena target penerimanya 9,1 juta orang.

Semula, pendaftaran bisa dilakukan online melalui link link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/. Namun akhir-akhir ini, situs itu tak bisa diakses.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar BLT Banpres UMKM Pakai KTP: 5,9 Juta Orang Sudah Cair, Ini Syaratnya

Baca Juga: Bantuan BLT Non PKH Rp 500 Ribu Per KK Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak

Karena itu, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri dengan cara baru secara manual. Anda jika pelaku usaha mikro ingin mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan, silakan datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta: 

- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan. 
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x