Cara Daftar dan Syarat Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Buruan Daftar Bawa KTP

- 26 September 2020, 20:09 WIB
Ilustrasi. Cara dapat bantuan banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta dan syaratnya
Ilustrasi. Cara dapat bantuan banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta dan syaratnya /Sepasi Media/HIlman Mulya Nugraha/

BERITA DIY - Pemerintah memberikan bantuan presiden (banpres) sebesar Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Cara dan syarat mendaftar untuk dapat bantuan ini cukup mudah hanya dengan modal KTP.

Hingga 21 September 2020, sebanyak 5,9 juta pelaku usaha mikro sudah mendapatkan kucuran dana masing-masing Rp 2,4 juta.

"Banpres untuk 9,1 juta usaha mikro yang mencapai Rp 22 triliun pada tahap pertama ini, diharapkan, paling lambat 30 September 2020 sudah tersalurkan semua," kata Staf Khusus Kemenkop-UKM, Riza Damanik dalam FMB9, Selasa, 22 September 2020.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 10 Hanya Dibuka 3 Hari, Buruan Daftar di www.prakerja.go.id agar Lolos

Baca Juga: Hindari Penyebab Gagal Kartu Prakerja dan Lakukan Tips Ini Agar Lolos Gelombang 10

"Pemerintah memberikan bantuan kepada 12 juta usaha mikro, masing-masing usaha mikro mendapatkan Rp 2,4 juta. Untuk tahap pertama, pemerintah memberikan bantuan kepada 9,16 juta usaha mikro. Dari 9,16 juta usaha mikro ini, per 21 September 2020, 64,50 persen atau 5.909.647 usaha mikro sudah mendapatkan bantuan," tambah Riza.

Untuk mendapatkan bantuan ini, warga bisa daftar secara langsung dengan membawa KTP. Semula pendaftaran dilakukan secara online melalui https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/. Namun akhir-akhir ini, situs itu tak bisa diakses.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 4 Cair ke Bank BRI BNI Mandiri BCA, Cek Namamu via SMS dan WA

Baca Juga: Cara Daftar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Sangat Mudah Cukup Bawa KTP, Ini Syaratnya

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x