BLT tersebut berasal dari program Bansos PKH yang dijalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), yang diberikan kepada 7 kategori penerima.
Ada 2 kategori penerima Bansos PKH yang bisa dapat BLT Rp 3 juta. Keduanya adalah ibu hamil/menyusui dan anak balita.
Sehingga pelaku UMKM yang ingin masuk daftar penerima BLT Rp 3 juta dari Bansos PKH harus masuk kategori ibu hamil/menyusui atau anak balita.
Berikut cara mengetahui apakah UMKM masuk daftar penerima BLT Rp 3 juta dari Bansos PKH atau tidak, tanpa cek penerima BPUM Februari 2024 di eform.bri.co.id/bpum pakai NIK KTP:
- Kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama pelaku UMKM
- Masukkan kode huruf yang muncul di layar
- Klik "Cari Data"
Setelah itu akan muncul tabel yang menunjukkan apakah pelaku UMKM masuk daftar penerima BLT Rp 3 juta atau tidak.
Syarat UMKM Masuk Daftar Penerima BLT Rp 3 Juta dari Bansos PKH
- Sedang hamil/menyusui atau punya balita
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berasal dari keluarga prasejahtera
- Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, dan Polri
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Pelaku UMKM yang penuhi 5 syarat di atas namun tak dapat BLT Rp 3 juta bisa daftar online jadi penerima Bansos PKH.