Pinjol Ilegal Ini Diblokir OJK! Cek Daftar Pinjol Legal Berizin Terbaru Bisa Aman Skor BI Checking Usai Galbay

- 13 November 2023, 15:20 WIB
Pinjol (pinjaman online ilegal ini diblokor oleh OJK, cek daftar pinjol berizin terbaru bisa aman skor BI Checking usai galbay.
Pinjol (pinjaman online ilegal ini diblokor oleh OJK, cek daftar pinjol berizin terbaru bisa aman skor BI Checking usai galbay. /PIXABAY/AhmadArdity

BERITA DIY- Pinjol (pinjaman online) ilegal ini diblokor oleh OJK, cek daftar pinjol legal berizin terbaru bisa aman skor BI Checking usai galbay (gagal bayar), ketahui info selengkapnya dengan membaca hingga akhir artikel.

Semakin banyaknya pinjol yang beredar saat ini membuat calon nasabah harus lebih berhati-hati karena ada sebagian pinjol ilegal menyerupai pinjaman online yang memiliki izin dari OJK.

Oleh karena itu, tidak sedikit pinjol ilegal yang diblokir oleh OJK, karena merugikan masyarakat dengan bunga yang tinggi dan tidak konsisten.

DC yang menagih utang pinjol ke rumah juga tidak memiliki aturan sehingga bisa menagih di tempat umum yang bisa mempermalukan nasabah yang sedang galbay.

Baca Juga: DC Pinjol OJK Teror Utang Berapa Lama? Begini Proses Penagihan dari Galbay hingga Barang Disita Debt Collector

Walaupun pinjol ilegal tidak masuk dalam pencacatan skor BI Checking saat galbay, namun risiko yang besar sudah menanti seperti teror DC yang berlebihan hingga penyitaan barang yang belum jatuh tenggat galbay.

Seperti diketahui DC pinjol legal berizin OJK hanya akan menagih utang selama 90 hari usai galbay, jika nantinya nasabah tidak kunjung melunasi utang maka akan ada penyitaan barang.

Namun berbeda dengan penyitaan barang DC pinjol ilegal, pinjol berizin tetap sesuai aturan dan kesepakatan antara kedua belah pihak, bahkan DC pinjol legal akan berusaha memberi solusi kepada nasabah agar tidak terjadi penyitaan.

Oleh karena itu, sebelum Anda tertipu pinjol ilegal, sebaiknya ketahui di sini pinjol ilegal yang diblokir oleh OJK, dan Anda berhak melaporkan jika pinjol masih berjalan:

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x