BLT PKH tersebut akan dicairkan secara bertahap selama 4 kali per tahun. Dengan begitu pemilik KTP akan menerima total Rp 2,4 juta per tahun.
Untuk tahu apakah sudah terdaftar sebagai penerima PKH 2023 atau belum, sila bisa ikuti tahapan cek bansos berikut ini :
1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.
3. Isi nama lengkap sesuai KTP serta kode verifikasi yang tertera di laman.
4. Klik 'Cari Data', nantinya akan muncul daftar penerima bansos PKH.
Sementara untuk jadi penerima bansos PKH 2023, pemilik KTP bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store.
Cara lainnya dengan datang langsung ke perangkat desa atau dinas terkait guna mengusulkan diri sebagai penerima PKH dengan terdata di DTKS milik Kemensos.
Adapun PKH nantinya dicairkan melalui bank HIMBARA (BNI, BRI, BTN, Mandiri) serta PT POS Indonesia.