1. WNI (Warga Negara Indonesia).
2. Masuk dalam sistem DTKS Kemensos.
3. Sedang tidak menerima bansos lainnya.
4. Bukan dari golongan PNS, Polri/TNI.
5. Penyandang disibalitas.
6. Lansia (usia 70 tahun ke atas).
Lebih lanjut PKH bukan hanya diperuntukan untuk kriteria pemilik KTP di atas saja, melainkan terdapat 7 kategori penerima manfaat dengan nominal yang berbeda-beda.
- Ibu Hamil/Nifas : Rp 3 juta per tahun.
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun : Rp 3 juta per tahun.
- Siswa SD/Sederajat : Rp 900 ratus per tahun.
- Siswa SMP/Sederajat : Rp 1,5 juta per tahun.
- Siswa SMA/Sederajat : Rp 2 juta per tahun.
- Penyandang Disabilitas : Rp 2,4 juta per tahun.
- Lanjut Usia : Rp 2,4 juta per tahun.
Ketahui pemilik TKP dengan kriteria lansia dan penyandang disabilitas jika terdaftar sebagai penerima PKH akan menerima Rp 600 ribu per tahap.