Bansos PKH Agustus 2023 Tahap 3 Cair Lagi Hari Ini, Cek KPM Penerima Uang Rp750 Ribu Ditransfer 4 Kali di SINI

- 7 Agustus 2023, 13:28 WIB
Ilustrasi.  Cek KPM penerima uang Rp750 ribu ditransfer 4 kali dari bansos PKH Agustus 2023 tahap 3 cair lagi hari ini, login cekbansos.kemensos.go.id.
Ilustrasi. Cek KPM penerima uang Rp750 ribu ditransfer 4 kali dari bansos PKH Agustus 2023 tahap 3 cair lagi hari ini, login cekbansos.kemensos.go.id. /Pixabay/@iqbalnuril

BERITA DIY - Cek KPM penerima uang Rp750 ribu yang ditransfer 4 kali dari bansos PKH Agustus 2023 tahap 3 cair lagi hari ini di ATM.

Ketahui nama KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang dapat bansos PKH (Program Keluarga Harapan) Agustus 2023 Rp750 ribu hari ini.

Sebagaimana diketahui, bansos PKH 2023 Rp 750 ribu cair 4 kali kepada KPM yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Dari 4 kali cair tersebut, bansos PKH 2023 disalurkan bulan Agustus 2023 melalui rekening bank Himbara atau Kantor Pos.

Baca Juga: Pencairan PKH Tahap 3 2023 Mulai Kapan dan Sampai Tanggal Berapa? Cek Penerima lewat HP dengan Cara Ini

Untuk itu cek daftar nama penerima PKH Agustus 2023 Rp750 ribu tanpa datang ke kelurahan yakni cukup lewat HP yang bisa buka browser.

Cara cek KPM penerima bansos PKH Agustus 2023 lewat HP cukup mudah, Anda cukup kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

Adapun cara cek daftar nama penerima PKH Agustus 2023 adalah lewat HP di link cekbansos.kemensos.go.id adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke bworser di HP yang terkoneksi internet
  2. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
  3. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa/kelurahan.
  4. Masukan nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP
  5. Input kode captcha sesuai dengan gambar yang muncul di layar, lalu Klik "Cari Data".
  6. Selanjutnya sistem akan menampilkan hasil pencarian apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos

Baca Juga: Cek Jadwal dan Cara Memeriksa Status Penerima PKH 2023 Tahap 3 Bansos Cair Uang hingga Rp750 Ribu

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah