- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
Namun kini tak perlu mencapai pensiun maupun yang lain, pekerja bisa klaim saldo JHT meski masih dalam status kerja.
Baca Juga: Gampang! Berikut Ini Cara Mencairkan Saldo JHT, Langsung Cair Cuma Pakai Aplikasi Ini
Klaim saldo JHT saat masih berstatus aktif kerja tersebut dapat digunakan untuk keperluan berbagai hal.
Akan tetapi jumlah saldo JHT yang bisa cair yaitu hanya sebanyak 10 persen saja.
Untuk bisa klaim saldo JHT saat masih kerja dan cair hingga 10 persen tersebut yaitu hanya pekerja yang sudah melewati masa kerja serta menjadi peserta BPJS Ketanagakerjaan minimal 10 tahun.
Syarat Klaim 10 Persen Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Sesuai penjelasan bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut syarat dokumen untuk klaim 10 persen saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Buku Tabungan
5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
6. NPWP (jika ada)