KLAIM Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja, CAIR 10 Persen, Ini Cara dan Syarat Pengajuan

- 25 Juli 2023, 17:25 WIB
Ilustrasi. Klaim saldo JHT dari BPJS Ketenagakerjaan saat masih kerja, bisa cair hingga 10 persen, berikut cara dan syarat pengajuan.
Ilustrasi. Klaim saldo JHT dari BPJS Ketenagakerjaan saat masih kerja, bisa cair hingga 10 persen, berikut cara dan syarat pengajuan. /Pixabay/iqbalnuril

- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya

Namun kini tak perlu mencapai pensiun maupun yang lain, pekerja bisa klaim saldo JHT meski masih dalam status kerja.

Baca Juga: Gampang! Berikut Ini Cara Mencairkan Saldo JHT, Langsung Cair Cuma Pakai Aplikasi Ini

Klaim saldo JHT saat masih berstatus aktif kerja tersebut dapat digunakan untuk keperluan berbagai hal.

Akan tetapi jumlah saldo JHT yang bisa cair yaitu hanya sebanyak 10 persen saja.

Untuk bisa klaim saldo JHT saat masih kerja dan cair hingga 10 persen tersebut yaitu hanya pekerja yang sudah melewati masa kerja serta menjadi peserta BPJS Ketanagakerjaan minimal 10 tahun.

Baca Juga: SIAP-SIAP Daftar, Uang Rp 600 Ribu Bakal CAIR ke Pekerja Kriteria Ini Bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023

Syarat Klaim 10 Persen Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sesuai penjelasan bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut syarat dokumen untuk klaim 10 persen saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Buku Tabungan
5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
6. NPWP (jika ada)

Baca Juga: Bukan BSU Kemnaker 2023, Rp 600 Ribu Berhak Cair ke Pekerja Kriteria Ini Tanpa Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah