BERITA DIY – Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa Anda lakukan secara online melalui laman resmi Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mengajukan klaim JHT harus memenuhi persyaratan Lapak Asik. Karyawan yang pensiun, resign dari pekerjaan, karyawan yang sudah berakhir masa kontrak sebagai PKWT, maupun kriteria yang sesuai dengan pengajuan klaim JHT.
Sebelum mengajukan klaim JHT, pastikan dari pihak pemberi kerja sebelumnya sudah menonaktifkan Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Klaim JHT melalui Lapak Asik hanya bisa dilakukan pada jam kerja, yaitu Senin sampai dengan Jum’at pukul 06.00 – 17.00 WIB. Anda tidak bisa mengaksesnya jika di hari libur seperti hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.
Perlu diketahui, saldo yang Anda miliki pada BPJS Ketenagakerjaan tidak harus diambil meskipun sudah tidak lagi terikat kerja. Saldo tersebut dibiarkan mengendap pun tidak masalah dan bisa Anda klaim sewaktu-waktu tanpa perlu khawatir akan hangus.
Melalui laman Lapak Asik, berikut cara dan syarat klaim JHT online yang praktis.