BERITA DIY - Simak penjelasan cara mudah cek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Berikut disertai link resmi download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) serta langkah pengecekan saldo JHT bagi masyarakat terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
JHT atau Jaminan Hari Tua yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, merupakan suatu bantuan yang diberikan secara tunai ketika pekerja terdaftar program JHT memasuki hari tua, meninggal dunia, atau menjadi cacat karena kecelakaan kerja.
Untuk bisa mendapatkan manfaat dari JHT milik BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat Indonesia wajib terdaftar sebagai pemegang BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran JHT setiap bulan sesuai dengan gaji yang diterima.
Pembayaran JHT untuk pekerja yang memasuki hari tua, meninggal dunia, atau menjadi cacat diketahui berbeda dengan JP atau Jaminan Pensiun.
Penyaluran dana JHT akan dilakukan secara tunai sesuai total jumlah saldo yang dimiliki pemiliknya, sedangkan untuk JP akan dibayarkan setiap bulan bagi penerimanya.
Akhir-akhir ini warganet yang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan JHT, kerap mencari cara untuk mengecek jumlah saldo yang dimilikinya di program JHT.