BERITA DIY - Simak informasi seputar syarat dan cara klaim Jaminan Hari Tua JHT 10 persen BPJS Ketenagakerjaan Jamsostek apakah minimal usia harus 56 tahun? tersaji dalam ulasan artikel ini.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyelenggarakan penyaluran Jaminan Hari Tua (JHT).
Penarikan saldo JHT Jamsostek dapat diambil oleh penerima mulai 10 persen, 30 persen, hingga 100 persen.
Apakah peserta perlu menunggu usia kepesertaan atau umur minimal 56 tahun? Jawabannya adalah Tidak. Pencairan JHT Jamsostek dapat dilakukan tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berusia 56 tahun.
Baca Juga: Cara Cairkan BPJS Dana Pensiun Lengkap dengan Dokumen dan Syarat Pencairan JHT hingga 100 Persen
Persyaratan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dan 30 persen tidak membutuhkan banyak syarat.
Syarat Pencairan JHT 10 Persen
Jaminan JHT Jamsostek dapat cair dengan persyaratan yang perlu dilengkapi oleh peserta adalah sebagai berikut:
1. Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun dan peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
2. Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
3. Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.