Baca Juga: Resmi! Daftar Gaji PNS dan Pensiunan yang Dikabarkan Bakal Naik di 2023, Segini Nominal untuk Duda dan Janda
5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
6. Buku Rekening Tabungan.
Cara Klaim JHT 10 Persen
Setelah mengetahui syarat dan dokumen yang diperlukan, panduan cara pencairan atau klaim 10 persen BPJS dana pensiun seperti dilansir dari situs online pajak:
1. Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
2. Disarankan untuk datang lebih pagi agar mendapat nomor antrean lebih awal.
3. Datang dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim saldo JHT BPJS.
4. Siapkan dokumen asli dan dokumen fotokopi.
5. Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
6. Kemudian akan mendapat nomor antrean.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek KK Penerima Bansos Sembako BPNT Total Rp2,4 Juta Terakhir Cair Desember
7. Silakan menunggu sesuai urutan nomor.
8. Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun.
9. Ceklis kelengkapan berkas.
10. Panggilan wawancara dan foto.
11. Transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan cara mudah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mencairkan klaim JHT 10 persen yakni melalui online.
Dari laman website BPJS Ketenagakerjaan peserta dapat melakukan pencairan secara online dengan mengunggah persyaratan melalui aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Google Play Store.
Peserta diharuskan untuk mengunggah tujuh dokumen wajib untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk melakukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan seacra online, setelah mendapatkan nomor antrean peserta melakukan pengiriman berkas yang harus diunggah sebagaimana disebutkan sebelumnya ke alamat email yang ditentukan untuk diverifikasi petugas.
Hasil verifikasi akan diberitahukan baik melalui Whastaap, email, SMS atau telepon dan peserta akan menerima uang JHT nya dalam rekening sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.