BERITA DIY - Simak panduan di artikel ini cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan dana pensiun lengkap dengan dokumen dan syarat pencairan.
BPJS Ketenagakerjaan atau dulu dikenal Jamsostek saat ini sudah berlaku ketentuan-ketentuan baru. Salah satu yang berlaku ialah jaminan hari tua atau JHT.
Penarikan saldo JHT ini sejak 1 September 2015 dapat diambil mulai 10 persen, 30 persen, hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berusia 56 tahun.
Pencairan 10 persen dan 30 persen Persyaratan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dan 30 persen tidak membutuhkan banyak syarat.
Berikut ini untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen:
1. Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun dan peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
2. Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
3. Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.