5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
6. Buku Rekening Tabungan.
Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU Tahap 3, Cek Daftar Penerima di Link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Pakai HP
Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen dokumen dan syaratnya sama dengan JHT 10% hanya saja ditamba dengan dokumen perumahan.
Pencairan 100 persen Untuk persyaratan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen antara lain:
1. Sudah berhenti bekerja (PHK/resign).
2. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
3. Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja).
4. KTP atau SIM.
5. Kartu Keluarga (KK).