Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Mudah dan Cepat, Ini Syaratnya

- 20 Mei 2023, 17:50 WIB
Cara Klaim dengan Mudah Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Online Mudah dan Cepat, beserta caranya
Cara Klaim dengan Mudah Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Online Mudah dan Cepat, beserta caranya /angkap Layar/Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
BERITA DIY - Cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) online mudah dan cepat bisa Anda lakukan, cermati syarat-syaratnya di bawah ini. Link untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan ini.

Pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) online juga bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store. Cermati syarat-syarat berikut agar Jaminan Hari Tua (JHT) cair.

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan bagi peserta yang memenuhi persyaratan. Beberapa kriteria untuk bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) adalah sebagai berikut.


Dilansir dari laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan. Beberapa persyaratan tersebut adalah karyawan yang pensiun, resign dari pekerjaan, karyawan yang sudah berakhir masa kontrak sebagai PKWT, dan peserta lain yang memiliki kriteria yang sesuai dengan pengajuan klaim JHT.
 
Baca Juga: Cara Klaim JHT Online Lapak Asik, Tak Perlu ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Penuhi Syarat Ini Agar Uang Cair

Sebelum mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), pastikan dari pihak pemberi kerja sebelumnya sudah menonaktifkan Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 


Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui web resmi BPJS Ketenagakerjaan  hanya bisa dilayani pada jam kerja, yaitu Senin sampai dengan Jum’at pukul 06.00 – 17.00 WIB. Anda tidak bisa mengaksesnya jika di hari libur seperti hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.

Saldo yang Anda miliki pada BPJS Ketenagakerjaan tidak harus diambil meskipun sudah tidak lagi terikat kerja. Anda juga dapat membiarkan  saldo tersebut dibiarkan mengendap dan bisa klaim sewaktu-waktu tanpa perlu khawatir akan hangus.

Pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online ini dapat dilakukan dengan klik di sini dengan syarat berikut:

 
Baca Juga: Cara Klaim JHT 10 Persen via LAPAK ASIK Bisa dari Rumah Ambil Secara Online Lewat HP Mudah dan Syarat Lengkap

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun
2. Peserta mengundurkan diri
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
5. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%)
6. Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan
7. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
 

Yang harus disiapkan sebelum klaim online:

1. Kunjungi Portal Layanan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!
 


Pastikan data yang Anda inputkan benar dan sesuai. Jangan sampai ada yang terlewatkan.

Itulah cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) online mudah dan cepat bisa Anda lakukan, beserta syarat-syaratnya, dan link untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x