BERITA DIY - Bukan dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2023, uang Rp600 ribu berhak cair ke pekerja dengan kriteria berikut ini tanpa jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan uang tunai (BLT) dari program BSU Kemnaker tentu sangat dinantikan hingga saat ini.
Pasalnya dengan adanya BLT BSU Kemnaker tersebut, pekerja bisa terima uang Rp600 ribu.
Uang Rp600 ribu tersebut pun disalurkan secara langsung ke rekening Bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, hingga BSI milik pekerja.
Jika tidak memiliki rekening Bank Himbara pun, maka BLT tetap akan cair melalui kantor Pos Indonesia.
Dengan hadirnya BLT BSU Kemnaker tersebut, maka perekonomian para pekerja menjadi dapat terbantu.
Adapun kriteria pekerja yang menjadi penerima BSU Kemnaker ini antara lain:
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan.
- Penghasilan atau gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan aparatur negara seperti Polisi, TNI, ASN (PNS dan PPPK).