BERITA DIY - Selamat bakal terima Rp600 ribu, pekerja dengan kriteria ini berhak untuk dapat uang insentif non bantuan subsidi gaji (BSU) BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2023.
Pekerja dan buruh bisa kembali terima uang Rp600 ribu tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2023.
Sayangnya hanya pekerja dengan kriteria tertentu saja yang bisa dapat uang insentif tersebut.
Kriteria pekerja tersebut pun juga berbeda dengan syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Pada bantuan uang tunai (BLT) BSU BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang dapat terima Rp600 ribu yaitu dengan kriteria berikut:
- Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 6 bulan.
- Memiliki penghasilan atau gaji kurang dari Rp3,5 juta dalam satu bulan.
- Bukan aparatur negara seperti Polisi, TNI, ASN (PNS dan PPPK).
Bagi pekerja yang memenuhi kriteria tersebut maka pada tahun lalu berhak untuk dapat Rp600 ribu dari BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Uang Rp600 ribu tersebut pun diterima oleh pekerja melalui dua mteode penyaluran yaitu transfer lewat Bank Himbara dan tunai melalui PT Pos Indonesia.